Pertimbangan hakim merupakan alasan yuridis dan non yuridis yang membangun dasar keyakinan dalam memutus suatu perkara. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 telah memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara secara bebas dan merdeka dari intervensi eksternal, sehingga penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa harus berpedoman pada surat dakwaan serta fakta h…