Hukum Indonesia telah mengatur dalam Pasal 8 ayat (1) hurufj Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa barang impor tanpa label Bahasa Indonesia tidak boleh diperdagangkan. Meskipun demikian, masih banyak pelaku usaha yang memperdagangkan makanan impor tanpa label Bahasa Indonesia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan …