Perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah karena adanya salah sangka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Putu…