Daluwarsa dapat menggugurkan wewenang penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat i…