ABSTRAK Pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 81 Ayat (7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, salah satu sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal tersebut yaitu pemberlakuan terhadap pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Penerapan pidana tambahan ini sudah diterapkan pada putusan hakim di Indon…