Merek adalah salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI), secara garis besar merek dapat berbentuk nama, kata, logo, lambang, desain, warna, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam Undang-Undang ini sudah diatur mengenai tata cara pendaftaran merek, pembatalan penghapusan merek, d…