Perjanjian Sewa Beli adalah perikatan yang membawa dua orang atau lebih untuk sama-sama memberikan itikad baik dalam berupa barang maupun lainnya. Pada perjanjian sewa beli selalu dihubungkan dengan pembelian rumah atau dengan sistem kredit. Perjanjian sewa beli rumah ini merupakan perjanjian dengan sistem kredit atau pembayaran secara bertahap yang dilakukan oleh debitur dengan kreditur, akan …