Notaris berwenang untuk membuat Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Salah satu Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris ialah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Notaris membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar akta tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Notaris membuat suatu Akta Otentik berpedoman dan…