Profesi dan Fungsi Advokat hingga saat ini masih sering disalah mengerti. Salah satu penyebabnya adalah karena profesi dan fungsi advokat belum diatur dalam undang- undang seperti halnya profesi penegak hukum lainnya, semisal: hakim, Jaksa, dan Polisi. Ini sebuah ironi, sebab sesungguhnya profesi advokat sudah dikenal sejak zaman Romawi.