Indonesia menganut prinsip “First to File” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, prinsip tersebut tidak berlaku absolute dan dipandang masih sulit untuk menentukan batas dikesampingkan atau tidaknya prinsip tersebut terutama ketika dihadapkan pada perlindungan terhadap merek terkenal asing. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni apa y…