Dalam penulisan ini, penulis meneiti apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan putusan nomor 785/Pid.Sus/2020/PN Tjk pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas dalam penjatuhan pidana dengan tindak pidana yang sama serta kesesuaian pertimbangan hakim terkait dengan dasar merigankan dan memberatkan. Untuk menjawab rumus…