UU terbaru dalam Tipikor, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001, masih menggunakan ketentuan mengenai PUP. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU ini menyatakan bahwa pelaku Tipikor dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran PUP, yang besarnya dapat mencapai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekus…