Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus hilangnya agunan nasabah dalam perjanjian kredit, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip prinsip kehati-hatian bank. Penelitian ini membahas mengenai Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 16/Pdt.G.S./2021/PN.Plg? dan Bagaimana pertanggungjawaban perdata bank terhadap hilangnya agunan nasabah dalam perj…