Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan akta wasiat kepada anak angkat sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 1594/Pdt.G/2022/PA.Plg. Kasus ini mencerminkan persoalan hukum waris di Indonesia, khususnya terkait distribusi harta warisan antara anak angkat dan ahli waris kandung. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat hanya berhak menerima wasiat wajibah ma…