Pelayanan publik merupakan merupakan segala bentuk kegiatan jasa pelayanan, berupa barang publik serta jasa publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah, dinamika pelayanan publik terus berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan zaman. Berdasarkan Pasal 386 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk dapat berinovasi d…