Sistem penyelesaian sengketa yang umum digunakan pada saat ini dianggap belum begitu efisien dalam menghadapi volume kegiatan perdagangan internasional, sehingga mendorong dibentuknya Online Dispute Resolution yang menggabungkan proses penyelesaian sengketa dengan sistem teknologi informasi. Penelitian ini bersifat normatif dengan berdasarkan studi kepustakaan dan menganalisis lebih lanjut meng…