Dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, salah satunya ialah mengenai jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan Jo. Pasal 72 ayat (3) KHI. Namun, sebagaimana kasus dalam putusan Nomor 713/Pdt.g/2022/PA.Plg dan putusan Nomor 26/Pdt.g/2022/PTA.Plg terdapat perbedaan pendapat antar…