Sebelum berlakunya Undang-Undang kewarganegraan No.12 tahun 2006 , Indonesia memiliki Undang-Undang kewarganegaraan yang terdahulu yaitu Undang-Undang No.62 tahun 1958 yang mana di dalam undang-undang tersebut menganut asas ius sanguinis yaitu asas yang menitik beratkan keturunan atau kebangsaan seseorang berdasarkan darah keturunannya, sehingga memberatkan kepada pasangan yang melakukan prakti…