Predicate Crime dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa korupsi menjadi salah satu delik dalam predicate crime pencucian uang. Korupsi dimaknai sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam putusan ini terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a, 12 huruf i, dan Pasal 12 B UU No. …