Penelitian ini mengkaji mengenai proses pembuatan akta pengikatan jual beli dihadapan notaris mengenai harta warisan yang salah satu ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya. Di dalam ketentuan perundang-udangan salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta autentik. Pembuatan akta autentik dalam hal ini APJB terhadap harta warisan, mensyaratkan para ahli waris harus menghadap notaris da…