Pencantuman klausula baku yang terdapat pada nota pembelian yang menuliskan “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan” itu tidak sesuai dengan UUPK, karena dalam UUPK Pasal 18 ayat 1 dan 2 melarang pencantuman klausula baku yang mengakibatkan produsen terlepas dari tanggung jawab ganti rugi. Penjual/produsen yang menjual barang tetap menuliskan klausula baku tersebut d…