Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan Putusan. Hakim No.6/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk dan No.43/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn-Tjk Dalam Menetapkan Putusan Pidana Suap pada Proyek PUPR. Penelitian dilakukan dengan metode normatif disertai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Dan dianlisis dengan analisis kont…