-
Buku yang terdiri dari VII bab ini berisi tentang pengertian hukum acara pidana, penyidikan perkara pidana biasa, penyidikan tindak pidana khusus, penuntutan perkara pidana, peradilan perkara pidana, praperadilan, ganti rugi dan rehabilitasi, serta upaya hukum biasa dan luar biasa. Dilengkapi juga dengan berbagai lampiran peraturan, SK dan Undang-undang. (em)