Dalam hal kekosongan jabatan pada kepala daerah, baik itu di lingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, maka ada pejabat administratif yang menjadi kepala daerah pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut. Jabatan itu dikenal dengan istilah Pelaksana Harian (Plh), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj). Penunjukan dan wewenang dari kepala daerah pengganti berb…