Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kepatuhan debitur terhadap kewajibannya. Fidusia, yang berfungsi sebagai jaminan atas benda bergerak, memberikan hak kepada kreditur untuk merebut kembali barang yang dijadikan agunan apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang …