Kode Etik dalam Profesi Notaris mengatur bahwa notaris memiliki tanggung jawab dalam akta yang dibuatnya. Namun, dalam suatu pembuatan akta otentik, terdapat permasalahan yang mana pihak dalam perjanjian tersebut mengalami wanprestasi dan isi akta tersebut dikatakan tidak sesuai dengan perjanjian yang ada, notaris dimintai pertanggungjawaban atas akta yang dibuatnya di muka pengadilan. Mengenai…