Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pembubaran terhadap Yayasan yang belum berbadan hukum, dan menganalisis bagaimana kewenangan Pembina dalam mengajukan gugatan pembatalan pembubaran Yayasan yang tidak lagi berbadan hukum. Dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam gugatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yaitu penelitian…