-
-
-
Demonopolisasi PT.KAI (Persero) dan PT.Pelindo (Persero) merupakan kebijakan yang diambil pemerintah yang tidak sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU-LPMPUTS). Hak monopoli yang diberikan Pasal 51 dicabut dengan diberlakukannya Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang No.17 Tahun…