Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hal tersebut selaras dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu isu utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ya…