Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, khususnya skizofrenia hebephrenik. Kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis bagi aparat penegak hukum, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menentukan arah penuntutan. Di satu sisi, sistem peradilan pidana menuntut adanya kepastian hukum dan p…