Perjanjian tertulis bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Salah satu bentuk perjanjian tertulis yang ada yaitu Perjanjian Kredit.Umumnya menggunakan bentuk standar atau baku, yang berbentuk Akta Notariil ataupun Akta Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian kredit pada umumnya dan khusunya perjanjian …