Skripsi ini ditulis dengan judul “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara (Studi Kasus Putusan Nomor; 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg dan Putusan Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg). Rumusan Masalah yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini yakni : 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana koru…