Sektor pertambangan merupakan salah satu aset pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kedudukan Ormas keagamaan terhadap pemberian konsesi tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 83A yang memberikan WIUPK prioritas kepada badan usaha …