Pemberian kredit dimaksud pada hakikatnya menyukseskan program-program pemerintah berkaitan dengan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menurut pola yang diterapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 tersebut dinyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan rakyatnya. Penyelamatan kredit a…