Dalam hal beralihnya hak atas tanah dapat dikarenakan perolehan karena perwarisan, jual beli dan hibah dimana hibah merupakan perbuatan hukum pemegang hak atas tanah membuat perjanjian sepihak yang membebankan prestasi hanya pada satu pihak. Dalam hal ini pemberi hibah dilakukan dihadapan Notaris untuk dilakukan pengikatan akta hibah yang belum sempat dilakukanya akta hibah di Pejabat Pembuat A…