Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak, anak korban dan anaksaksi. Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dimuat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3. Dalam hal Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan Anak yang berhadapan dengan hukum untuk ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan mempertimb…