Notaris dalam melaksanakan jabatannya, apabila mendapatkan sanksi administratif dari Majelis Pengawas berhak mengajukan upaya hukum administratif. Upaya hukum administratif tersebut diatur di dalam UUJN dan Permenkumham, terhadap Keputusan Majelis Pengawas Pusat terkait pengusulan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Menteri. Menteri diberikan jangka waktu 30 hari untuk mengesahkan Keput…
Dalam mewujudkan kepastian hukum bagi setiap warga Negara Indonesia, salah satu profesi hukum yang sangat diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut adalah Notaris. Apabila seorang Notaris melakukan pelanggaran, hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum di Negara kita. Maka dari itu Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris sebagai pengawas notaris dalam menjalankan jabatannya yang dibagi…