Dianutnya asas monogami secara kensekuen dan prinsip perlindungan terhadap lembaga perkawinan sebagai lembaga yang sakral mengakibatkan adanya campur tangan negara dalam masalah perkawinan, melalui banyaknya ketentuan yang mengatur formalitas yang mendahului maupun yang menyertai pelaksanaan perkawinan .
Pada umumnya, orang yang mendengar istilah Hukum Pribadi dan Hukum Keluarga, sudah bisa menduga, bahwa keduanya mempunyai hubungan yang erat sekali, karena yang namanya " Keluarga " terdiri dari pribadi- pribadi. Namun dalam peninjauan lebih lanjut nanti akan ternyata, bahwa sekalipun istilah " pribadi " dalam hukum pribadi mempunyai hubungan dengan istilah " pribadi " dalam bahasa sehari- hari…
-