Indonesia menganut sistem hukum merek First to File yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak untuk mempunyai merek tersebut. Pemegang hak atas merek diakui kepemilikannya apabila sudah mendaftarkan dan mematenkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Undang-Undang telah mengatur secara lengkap mengenai pendaftaran merek akan tetapi pada kenyataannya masih ada …