ABSTRAK Sanksi hukum di bidang perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun, administrasi lebih diutamakan dalam pelaksanaannya. Karena lebih menguntungkan dari segi waktu dan uang pidana masuk ke kas negara. Kemudian tidak menguntungkan apakah itu tidak menyerah memberi kepada pelakunya dan siapa yang akan melakukannya. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif menggu…