Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst Tentang Perkawinan Beda Agama yang dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, berbanding terbalik dengan arah kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan yang mengabulkan permohonan …