Sistem peradilan pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib mengutamakan diversi. Diversi menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus ditegakkan hukum terhadapnya haruslah mendapatkan perlindungan dan…