Proses penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Diperlukan pengaturan khusus mengenai penyelesian sengketa non litigasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara untuk menjadi tolak ukur dalam keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut dengan mengacu dalam pengeturan mengenai kejaksaan di …