PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dinyatatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkn Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Nomor 1212 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Adapun jumlah klaim para pemegang polis yang harus dibayar oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebesar Rp. 831.127.649,00 (delapan ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus empat pulu…