Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dibatalkan apabila akta jual belinya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan Notaris (PPAT). Keadaan ini merugikan pembeli karena tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan men…