Negara memiliki kedudukan prioritas dalam pemenuhan kewajiban pajak melalui hak mendahulu. Tetapi hak mendahulu negara atas utang pajak tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena adanya peraturan perundang- undangan yang memberikan didahulukannya pembayaran upah pekerja/buruh pada saat kepailitan usaha. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini : 1. Bagaimana pengaturan hak mendahulu negara bi…