ABSTRAK Pelaksanaan persidangan perkara Anak di Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam belum dapat menghadirkan Anak secara tatap muka, karena masih mendasarkan pengaturan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PerMA 4/2020) yang masih mengedepankan persidangan berbasis elektronik. Penelitian ini adalah pe…