Mengacu pada Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, anak usia 7- 15 tahun wajib memperoleh pendidikan pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs, kecuali bagi meraka yang: 1) tinggal di daerah terpencil atau terisolasi sehingga tidak dapat menjangkau sekolah, 2) tidak bersekolah karena alasan ekonomi, 3) bekerja untuk mencari nafkah untuk membantu orang tua, 4) tinggal di masyarakat secara b…