Penelitian ini merupakan penelitian bersifat normatif, yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara untuk mendapatkan data sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan hukum tentang tindakan intersepsi (penyadapan) yang dilakukan penyidik sebagai dasar pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika d…