Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih tinggi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, serta sosial bagi korban. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif semakin sering digunakan pada tahap penyidikan dan penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara. Namun, penerapannya menimbulkan persoalan terkait perlindunga…